Rabu, 10 April 2013

Hukum Perjanjian


Rangkuman Dari Hukum Perjanjian

Di dalam pasal 1331 KUHPerdata yang dimaksud perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu oarang atau lebih. Sedangkan para ahli hukum mengatakan, kita sebut saja Abdulkadir Muhammad bahwa ia mengemukakan perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Dalam hal ini suatu perjanjian itu pasti akan timbul dari adanya perikatan antara satu orang ataupun lebih.

Unsur – unsur yang ada di dalam hukum perjanjian
·         - Kata sepakat dari kedua belah pihak atau lebih
 - Sepakat ini berasal dari dua orang yang sudah berjanji dalam suatu hal yang dijanjikan.
·          - Kata sepakat tercapai harus bergantung kepada para pihak
·         - Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum.
·         - Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik.
·         - Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang – undangan.

Macam – macam perjanjian
·         - Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
·         - Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
·         - Perjanjian bernama dan tidak bernama
·         - Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
·         - Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Bentuk – bentuk perjanjian
·         - Dalam bentuk lisan yang diucapkan secara langsung oleh pihak – pihak yang berjanji
·         - Dalam bentuk tulisan, dibagi menjadi 2 yaitu : di bawah tangan dan otentik

Syarat – syarat terjadinya suatu perjanjian
·         - Terdapat kesepakatan antara dua pihak
·         - Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar
·         - Terdapat suatu hal yng dijadikan perjanjian
·         - Kedua belah pihak mampu membuat perjanjian
- Pembatalan suatu perjanjian diakibatkan dalam berikut
·        -  Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·   - Pihak pertama melihat adnya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financialtidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         - Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         - Terlibat hukum
·         - Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melksanakan perjanjian.

Contoh Soal hukum perjanjian
Penyelesaian Hukum Kasus Mobil Cicilan yang Hilang

Saya membeli sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan kehilangan tersebut sudah saya laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan. Ketika saya membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi. Apakah dalam kasus ini dapat dijerat dengan pidana? Karena melihat dari kasus ini adalah kasus perdata.  

Penyelesaian
Menurut sumber yang saya baca, Dalam hal ini,  Anda telah melakukan tindakan yang benar karena telah melaporkan kehilangkan mobil tersebut ke polisi. Bukti laporan polisi tersebut dapat Anda berikan kepada kreditur (pihak yang menjual mobil) sebagai bukti bahwa mobil yang Anda cicil telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Anda melainkan dicuri oleh orang lain. Di dalam undang-undang pun diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk masalah kehilangan mobil tersebut biarkan pihak kepolisian yang akan melanjutkan proses penyidikan atas dasar laporan polisi yang pernah Anda buat.

 Sumber :

Selasa, 09 April 2013

Hukum Perikatan

 
Hukum perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi ( barang yang dituntut ). Sistem hukum perikatan di Indonesia bersifat terbuka, yang artinya setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, baik yang sudah diatur dalam UU maupun dalam peraturan khusus yang belum ada kesepakatan.
Sifat hukum perikatan dibagi menjadi 3 macam :
·    Pelengkap : Jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat   mengesampingkan peraturan dalam undang – undang.
·       Konsensuil : Ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing – masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
·         Obligator : Setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.
Dari berbagai rumusan dapat diketahui bahwa perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan, bidang hukum keluarga, dalam bidang hukum waris, bidang hukum pribadi. Dasar dalam hukum perikatan terdapat tiga sumber, yaitu :
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan.
·         Perikatan yang timbul dari undang – undang.
·         Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Azaz – azaz hukum perikatan, yaitu :
·         Azaz kebebasan berkontrak
Terletak dalam pasal 1338 KUHPerdata
·         Azaz konsensualisme
Terletak dalam pasal 1320 KUHPerdata
Hapusnya perikatan :
·         Pembayaran
·         Pencampuran utang
·         Pembebasan utang
·         Pembatalan
Macam – macam hukum perikatan :
·         Perikatan bersyarat
·         Perikatan dengan ketepatan waktu
·         Perikatan tanggung – menanggung

Contoh kasus hukum perikatan
Judul : Mengenai akta jual beli tanah

Kasus ini membahas tentang akta jual beli tanah yang cacat hukum. Awal mulnya tanah seluas 5.440 m2 di sebuah kampung dijual oleh ahli waris tanah itu kepada salah satu pemilik hotel. Akan tetapi menurut salah satu guru besar di sebuah universitas, tanah yang akan dijual itu adalah sebuah lahan sewa warga kampung. Sejak puluhan tahun, warga menyewa lahan yang seluas 5.440 m2 itu. Akhirnya ahli waris tanah tersebut menyalahkan warga di kampung tersebut yang tidak pernah membayar. Masalah ini akhirnya dibawa ke pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung. Jalan keluar dari masalah ini pun dibicarakan dalam keadaan damai dengan menunjukkan bukti – bukti yang kuat.
Sumber :
·         http : // bachtiarseptoyadi.blogspot.com/2012/05/hukum – perikatan.html
·         http : // yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum – perikatan – di – Indonesia.
·  http : // adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/04/contoh – kasus – hukum – perikatan.html