Selasa, 09 April 2013

Hukum Perikatan

 
Hukum perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi ( barang yang dituntut ). Sistem hukum perikatan di Indonesia bersifat terbuka, yang artinya setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, baik yang sudah diatur dalam UU maupun dalam peraturan khusus yang belum ada kesepakatan.
Sifat hukum perikatan dibagi menjadi 3 macam :
·    Pelengkap : Jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat   mengesampingkan peraturan dalam undang – undang.
·       Konsensuil : Ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing – masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.
·         Obligator : Setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.
Dari berbagai rumusan dapat diketahui bahwa perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan, bidang hukum keluarga, dalam bidang hukum waris, bidang hukum pribadi. Dasar dalam hukum perikatan terdapat tiga sumber, yaitu :
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan.
·         Perikatan yang timbul dari undang – undang.
·         Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Azaz – azaz hukum perikatan, yaitu :
·         Azaz kebebasan berkontrak
Terletak dalam pasal 1338 KUHPerdata
·         Azaz konsensualisme
Terletak dalam pasal 1320 KUHPerdata
Hapusnya perikatan :
·         Pembayaran
·         Pencampuran utang
·         Pembebasan utang
·         Pembatalan
Macam – macam hukum perikatan :
·         Perikatan bersyarat
·         Perikatan dengan ketepatan waktu
·         Perikatan tanggung – menanggung

Contoh kasus hukum perikatan
Judul : Mengenai akta jual beli tanah

Kasus ini membahas tentang akta jual beli tanah yang cacat hukum. Awal mulnya tanah seluas 5.440 m2 di sebuah kampung dijual oleh ahli waris tanah itu kepada salah satu pemilik hotel. Akan tetapi menurut salah satu guru besar di sebuah universitas, tanah yang akan dijual itu adalah sebuah lahan sewa warga kampung. Sejak puluhan tahun, warga menyewa lahan yang seluas 5.440 m2 itu. Akhirnya ahli waris tanah tersebut menyalahkan warga di kampung tersebut yang tidak pernah membayar. Masalah ini akhirnya dibawa ke pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung. Jalan keluar dari masalah ini pun dibicarakan dalam keadaan damai dengan menunjukkan bukti – bukti yang kuat.
Sumber :
·         http : // bachtiarseptoyadi.blogspot.com/2012/05/hukum – perikatan.html
·         http : // yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum – perikatan – di – Indonesia.
·  http : // adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/04/contoh – kasus – hukum – perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar