Hukum perikatan adalah hubungan hukum dalam
lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan
kewajiban atas suatu prestasi ( barang yang dituntut ). Sistem hukum perikatan
di Indonesia bersifat terbuka, yang artinya setiap perikatan memberikan
kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, baik
yang sudah diatur dalam UU maupun dalam peraturan khusus yang belum ada
kesepakatan.
Sifat
hukum perikatan dibagi menjadi 3 macam :
· Pelengkap : Jika para pihak membuat ketentuan
masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan
peraturan dalam undang – undang.
· Konsensuil : Ketika kata sepakat telah dicapai
oleh masing – masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat
dipenuhi dengan tanggung jawab.
·
Obligator : Setiap perjanjian yang telah
disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah
dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.
Dari berbagai rumusan dapat diketahui bahwa
perikatan terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan, bidang hukum keluarga,
dalam bidang hukum waris, bidang hukum pribadi. Dasar dalam hukum perikatan
terdapat tiga sumber, yaitu :
·
Perikatan yang timbul dari persetujuan.
·
Perikatan yang timbul dari undang – undang.
·
Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Azaz – azaz hukum perikatan, yaitu :
·
Azaz kebebasan berkontrak
Terletak dalam pasal 1338
KUHPerdata
·
Azaz konsensualisme
Terletak dalam pasal 1320
KUHPerdata
Hapusnya perikatan :
·
Pembayaran
·
Pencampuran utang
·
Pembebasan utang
·
Pembatalan
Macam – macam hukum perikatan :
·
Perikatan bersyarat
·
Perikatan dengan ketepatan waktu
·
Perikatan tanggung – menanggung
Contoh kasus hukum perikatan
Judul
: Mengenai akta jual beli tanah
Kasus
ini membahas tentang akta jual beli tanah yang cacat hukum. Awal mulnya tanah
seluas 5.440 m2 di sebuah kampung dijual oleh ahli waris tanah
itu kepada salah satu pemilik hotel. Akan tetapi menurut salah satu guru besar
di sebuah universitas, tanah yang akan dijual itu adalah sebuah lahan sewa
warga kampung. Sejak puluhan tahun, warga menyewa lahan yang seluas 5.440 m2 itu. Akhirnya ahli waris tanah tersebut
menyalahkan warga di kampung tersebut yang tidak pernah membayar. Masalah ini
akhirnya dibawa ke pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung. Jalan keluar
dari masalah ini pun dibicarakan dalam keadaan damai dengan menunjukkan bukti –
bukti yang kuat.
Sumber
:
·
http : //
bachtiarseptoyadi.blogspot.com/2012/05/hukum – perikatan.html
·
http : //
yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum – perikatan – di – Indonesia.
· http : //
adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/04/contoh – kasus – hukum – perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar